Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berapa Lama Pasien Omicron Harus Isoman? Berikut 5 Derajat Gejala Covid-19

Pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat isoman di rumah. Berapa lama pasien positif Omicron harus isoman?

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Berapa Lama Pasien Omicron Harus Isoman? Berikut 5 Derajat Gejala Covid-19
sehatnegeriku.kemkes.go.id
Ilustrasi Omicron. Pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Lantas, berapa lama pasien positif Omicron harus isoman? 

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin ke-2.

Baca juga: Ini Tata Cara Isoman Agar Tak Menulari Orang Lain

Sebagai informasi, kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis dan perilaku:

1. Usia < 45 tahun;

2. Tidak memiliki komorbid;

Rekomendasi Untuk Anda

3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan
lainnya; dan

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan

3. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.

Baca juga: Pasien Omicron Gejala Ringan dan OTG Bisa Isoman di Rumah, Wajib Penuhi 3 Syarat

Baca juga: Cara dan Syarat Dapat Obat Covid-19 Gratis bagi Pasien Isoman, Akses di isoman.kemkes.go.id

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas