Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Lama Pasien Omicron Harus Isoman? Berikut 5 Derajat Gejala Covid-19

Pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat isoman di rumah. Berapa lama pasien positif Omicron harus isoman?

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Berapa Lama Pasien Omicron Harus Isoman? Berikut 5 Derajat Gejala Covid-19
sehatnegeriku.kemkes.go.id
Ilustrasi Omicron. Pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Lantas, berapa lama pasien positif Omicron harus isoman? 

TRIBUNNEWS.COM - Pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi.

"Virus Covid-19 varian Omicron memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta." katanya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Covid-19, Pasien Tanpa Gejala atau Gejala Ringan Bisa Isoman

Baca juga: Kemenkes: Pasien Covid-19 Isoman dan Isoter Kurangi Beban Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan

Namun jika dilihat dari gejala lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.

Sehingga pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (isoman) di rumah.

"Bagi pasien isoman, selama saturasi di atas 95% ke atas tidak perlu khawatir. Kalau ada gejala seperti batuk, flu, demam segera konsultasi melalui telemedisin atau puskesmas setempat." lanjutnya.

Lantas, berapa lama pasien positif Omicron harus isoman?

Berita Rekomendasi

Isolasi merupakan upaya memisahkan seseorang sakit yang membutuhkan perawatan Covid-19 atau seseorang terkonfirmasi Covid-19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Diketahui, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Kriteria dinyatakan selesai isolasi/sembuh:

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin ke-2.

Baca juga: Ini Tata Cara Isoman Agar Tak Menulari Orang Lain

Sebagai informasi, kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis dan perilaku:

1. Usia < 45 tahun;

2. Tidak memiliki komorbid;

3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan
lainnya; dan

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan

3. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.

Baca juga: Pasien Omicron Gejala Ringan dan OTG Bisa Isoman di Rumah, Wajib Penuhi 3 Syarat

Baca juga: Cara dan Syarat Dapat Obat Covid-19 Gratis bagi Pasien Isoman, Akses di isoman.kemkes.go.id

Derajat Gejala Covid-19

Derajat gejala Covid-19 dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Tanpa gejala/asimtomatis

Pasien yang terinfeksi tanpa gejala (asimtomatis) tidak ditemukan gejala klinis apapun.

2. Gejala Ringan

Gejala ringan merupakan kondisi pasien dengan gejala tanpa adanya bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.

Gejala yang muncul seperti demam, batuk, fatigue, anoreksia, napas pendek, mialgia.

Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia)
yang muncul sebelum onset gejala pernapasan.

3. Gejala Sedang

Pada pasien remaja atau dewasa: pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) tanpa tanda pneumonia berat termasuk SpO2 > 93% dengan udara ruangan.

Pada anak-anak: pasien dengan tanda klinis pneumonia tidak berat (batuk atau sulit bernapas + napas cepat dan/atau tarikan dinding dada) dan tidak ada tanda pneumonia berat).

Kriteria napas cepat:

- Usia kurang dari 2 bulan, lebih dari 60 kali napas/menit;

- Usia 2–11 bulan, lebih dari 50 kali/menit;

- Usia 1–5 tahun, lebih dari 40 kali/menit;

- Usia lebih dari 5 tahun, lebih dari 30x/menit.

4. Gejala Berat

Pada pasien remaja atau dewasa: pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau SpO2 < 93% pada udara ruangan.

Pada pasien anak: pasien dengan tanda klinis pneumonia (batuk atau kesulitan bernapas), ditambah setidaknya satu dari berikut ini:

- Sianosis sentral atau SpO2<93%;

- Distres pernapasan berat (seperti napas cepat, grunting, tarikan dinding dada yang sangat berat);

- Tanda bahaya umum : ketidakmampuan menyusu atau minum, letargi atau penurunan kesadaran, atau kejang;

- Napas cepat/tarikan dinding dada/takipnea: usia kurang dari 2 bulan, lebih dari 60 kali napas/menit; usia 2–11 bulan, lebih dari 50 kali/menit; usia 1–5 tahun, lebih dari 40 kali/menit; usia lebih dari 5 tahun, lebih dari 30x/menit.

5. Kritis

Kritis yaitu pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan

Tingkat kritis biasanya dialami oleh pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.

Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas