MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Merah Putih, KH Asrorun: Hukumnya Suci dan Halal
(MUI) mengeluarkan fatwa halal terhadap Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga dan PT PT Biotis Pharmaceutical Indonesia
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal terhadap Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia (Biotis).
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam mengatakan pada sidang pertama MUI diperoleh informasi bahwa proses produksi Vaksin Merah Putih telah memenuhi standar halal.
"Pertama, ketentuan umum bahwa Vaksin Covid-19 produk Universitas Airlangga dan PT Biotis dengan nama Vaksin Merah Putih dan seterusnya dengan ketentuan hukum vaksin, hukumnya suci dan halal," ujar Asrorun di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Asrorun mengatakan MUI telah melakukan pemeriksaan melalui tim auditor dari LPPOM MUI.
Auditor LPPOM MUI melakukan pemeriksaan dokumen dan lapangan terkait komposisi dan proses produksi yang dilaksanakan di Bogor.
"Hasil pemeriksanaan oleh tim auditor LPPOM MUI hasilnya dilaporkan ke pimpinan Komisi Fatwa untuk memperoleh telaahan dan kajian aspek keagamaan," kata Asrorun.
Baca juga: Vaksin Merah Putih UNAIR Jadi Vaksin Covid-19 Nasional Pertama yang Bersertifikat Halal
Akhirnya, kata Asrorun, pada 7 Februari 2022 lalu MUI menyelenggarakan rapat pleno Majelis Fatwa membahas fatwa produk vaksin Merah Putih.
Seperti diketahui, terdapat tujuh lembaga pengembang Vaksin Merah Putih, yakni tim dari Universitas Airlangga (Unair); Institut Teknologi Banding (ITB); Universitas Indonesia (UI); Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman BRIN; Universitas Padjadjaran; dan tim LIPI yang saat ini juga sudah melebur ke dalam BRIN.
Unair dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia (Biotis) bakal melakukan uji klinis fase 1 Vaksin Merah Putih setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM) pada awal Februari 2022.
Sebelum Uji Klinis Fase 1, telah dilewati uji pra klinik 1 dan 2 dari BPOM. Sebanyak 90 relawan antara 18 sampai 60 tahun tergabung dalam Uji Klinis Fase 1 ini.
Bila sukses, Fase 2 melibatkan 400 relawan dan Fase 3 5.000 relawan. Setelah ketiga fase uji klinis ini gol, maka bisa disuntikkan untuk umum pada pertengahan tahun ini.
Vaksin Merah Putih juga sudah mengantongi sertifikat halal 7 Februari 2022 sampai 6 Februari 2026.