Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Vaksin Merah Putih dapat Sertifikat Halal, MUI telah Lakukan Uji Komposisi dan Proses Produksinya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sertifikat halal penggunaan Vaksin Merah Putih, Kamis (10/2/2022).

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Vaksin Merah Putih dapat Sertifikat Halal, MUI telah Lakukan Uji Komposisi dan Proses Produksinya
Freepik
Ilustrasi vaksinasi - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sertifikat halal penggunaan Vaksin Merah Putih, Kamis (10/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sertifikat halal penggunaan Vaksin Merah Putih, Kamis (10/2/2022).

Sertifikat ini diberikan setelah sebelumnya MUI telah melakukan pemeriksaan baik dokumen maupun pemeriksaan lapangan terkait dengan komposisi dan juga proses produksi vaksin buatan Universitas Airlangga Surabaya dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia tersebut.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas Tv, Kamis (10/2/2022).

"Penetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang produk vaksin Covid-19 yakni Vaksin Merah Putih yang di kembangkan oleh Universitas Airlangga Surabaya bekerjasama dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia."

"Pengembangan sudah dilakukan dan sedang di dalam proses uji klinis oleh rekan-rekan tim peneliti dan juga produsen."

Baca juga: 7 Provinsi di Jawa-Bali Sumbang Kasus Nasional Covid-19, Kenaikan Kasus di DKI Jakarta Tertinggi

Baca juga: Aturan Perjalanan Udara yang Berlaku Selama PPKM Level 3, Sudah Vaksin & Terapkan Prokes Lebih Ketat

"Atas permohonan tersebut. maka sesuai dengan mekanisme yang ada di Majelis Ulama Indonesia teman-teman auditor dari LP Pom MUI melakukan pemeriksaan baik dokumen maupun pemeriksaan lapangan terkait dengan komposisi dan juga proses produksi di pabriknya di daerah Bogor Jawa Barat," kata Asrorun Ni'am.

Sebelumnya, dalam proses pengembangannya, Asrorun Ni'am menyebut telah dilakukan konsultasi dalam aspek kehalalan terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

"Dan setelah berhasil dikembangkan pihak Universitas Airlangga bersama dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia mengajukan fatwa terkait dengan kehalalan produk," terang Asrorun Ni'am.

Atas permohonan tersebut, Tim auditor LP Pom Majelis Ulama Indonesia melaporkan hasil ke pimpinan komisi fatwa MUI.

Tujuannya, untuk memperoleh telaahan dan juga kajian dari aspek keagamaannya," lanjut Asrorun Ni'am.

Hingga pada akhirnya pada tanggal 7 Februari 2022, MUI menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas fatwa tentang produk vaksin Covid-19 yaitu Vaksin Merah Putih.

Penetapan ini, kata Asrorun Ni'am, sebagai wujud dukungan dari MUI untuk mewujudkan vaksin Covid-19 yang halal dan aman.

Baca juga: Kasus Covid-19 Anak di Indonesia Meningkat, Minggu Pertama Februari 2022 Capai 7.990 Kasus

Terlebih, vaksin tersebut buatan Indonesia.

Vaksin juga akan Dihibahkan Ke Afrika

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas