Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Pasien Omicron Dinyatakan Sembuh Usai Jalani Isolasi Mandiri

Simak kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang dinyatakan sembuh usai jalani isolasi.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kriteria Pasien Omicron Dinyatakan Sembuh Usai Jalani Isolasi Mandiri
The Weather Channel
Ilustrasi Omicron - Inilah kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang dinyatakan sembuh usai jalani isolasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang dinyatakan sembuh usai jalani isolasi.

Isolasi merupakan upaya memisahkan seseorang sakit yang membutuhkan perawatan Covid-19 atau seseorang terkonfirmasi Covid-19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Perlu diketahui, pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.




Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi.

"Virus Covid-19 varian Omicron memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta," katanya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Baca juga: Pakar Prediksi Lonjakan Kasus Covid-19 Omicron Mulai Landai di Pertengahan Maret

Baca juga: Ciri-ciri Virus Omicron, Perhatikan 6 Hal Ini di Tengah Lonjakan Kasus Omicron

Namun jika dilihat dari gejala lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.

Sehingga pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (isoman) di rumah.

BERITA TERKAIT

"Bagi pasien isoman, selama saturasi di atas 95% ke atas tidak perlu khawatir. Kalau ada gejala seperti batuk, flu, demam segera konsultasi melalui telemedisin atau puskesmas setempat," lanjutnya.

Adapun Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Kriteria pasien dinyatakan selesai isolasi/sembuh:

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas