Pemerintah Tegaskan Perawatan Pasien Covid-19 Gratis, Rumah Sakit Dilarang Memungut Biaya Apa Pun
Abdul mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan pasien covid-19 yang di rumah sakit tidak perlu membayar dari kantong pribadi.
Semua biaya selama di rumah sakit ditanggung oleh pemerintah.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, Kamis (10/2/2022).
Abdul mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Jadi untuk pembayaran biaya selama mereka itu masuk opname ke rumah sakit itu menjadi tanggungan pemerintah, karena itu diatur oleh Undang-Undang Wabah, maka itu semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh pemerintah," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Minta Lonjakan Covid-19 Dihadapi dengan Kekuatan Maksimal
Abdul menjelaskan, pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19 serta diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
"Batasannya sampai dia (pasien) negatif, dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang, apakah lima atau tiga atau empat hari itu sangat bergantung pada DPJP. Walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita (pemerintah) masih tanggung. Jadi kondisi normal dengan exit test PCR (negatif)," ujarnya.
Sebelumnya Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit agar tidak memungut biaya dari pasien Covid-19.
Baca juga: Rasio Testing Covid-19 di 22 Provinsi Masih di Bawah Rata-rata Nasional
"Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apa pun kepada pasien," demikian bunyi SE tersebut dikutip Jumat (28/1/2022).
Dalam SE tersebut juga disebutkan, setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 diwajibkan mengisi data pasien Covid-19 di RS online dan melakukan update data setiap hari.
Adapun kelengkapan data di RS online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19.
Baca juga: Kemenkes Rekrut Relawan Tenaga Kesehatan untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19
Selain itu, Kemenkes menekankan, rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 termasuk varian Omicron dengan gejala sedang, berat dan kritis.
"Untuk itu rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya bila pasien membutuhkan isolasi," tulis SE tersebut.
Selanjutnya, pasien tanpa gejala atau gejala ringan atau tanpa komorbid dapat melakukan isolasi mandiri di rumah bila memenuhi kriteria, Kemenkes telah menyiapkan layanan konsultasi melalui telemedisin.