PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kapasitas WFO di Wilayah PPKM Level 3 Naik Jadi 50 Persen
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan ada penyesuaian aturan PPKM Jawa-Bali, di mana kapastitas WFO naik 50 persen di daerah PPKM Level 3.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan ada penyesuaian aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
PPKM di Jawa-Bali akan diperpanjang selama sepekan ke depan.
Pada periode PPKM Level 3 ada penyesuaian aturan, termasuk kegiatan work from office (WFO) yang kapasitasnya diperbolehkan 50 persen.
"Periode PPKM pekan ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3, yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih."
"Selain itu, aktivitas seni budaya, sosial masyarakat baik di fasus dan tempat wisata dinaikkan 50 persen," kata Luhut dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Luhut: Anak-Cucu dan Sopir Saya Positif Covid-19, Tidak Lama Negatif Kembali
Dikatakan, penyesuaian kapasitas maksimum tersebut, akan memberikan kesempatan kepada para pekerja informal seperti pedagang di pinggir jalan.
Mulai dari tukang gorengan tukang bakso hingga para pekerja seni dapat tetap melakukan aktivitas, sehingga tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, aturan terkait penyesuaian PPKM Level 3 akan diatur lebih rinci pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan dirilis hari ini (Senin).
"Detail peraturan ini akan tertuang di dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini," imbuhnya.
Luhut pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.
"Dan sekali lagi juga jangan lupa untuk melakukan vaksinasi 1-2 dan booster, karena vaksin sangat cukup saya ulangi sangat cukup tidak ada masalah," tegasnya.
Ia juga meminta kepada pemerintah daerah dan Forkopimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam melakukan imbauan pada masyarakat.
"Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekedar membubarkan," jelas Luhut.
Baca juga: 5 Obat Covid-19 Tak Lagi Digunakan, BPOM: Belum Ada Data Uji Klinik Terkait Keamanan dan Khasiatnya
Dalam konferensi pers, Menko Marves juga menyampaikan terkait kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang belum melampaui Delta pada 2021.