Tunggakan Biaya Pelayanan Pasien Covid Rp25 Triliun di Semua RS Termasuk Swasta dan Daerah
tunggakan biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25 triliun, tersebar di seluruh rumah sakit, baik pemerintah, daerah, hingga swasta.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI Siti Khalimah menuturkan, tunggakan biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25 triliun, tersebar di seluruh rumah sakit, baik pemerintah, daerah, hingga swasta.
"Ini ada di semua RS, baik pemerintah pusat, RSUD maupun swasta," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/2/2022).
Ia menjelaskan, tunggakan terjadi pada pelayanan bulan Oktober hingga Desember 2021.
"Karena memang belum masa kadaluwarsa klaim. Masa kadaluwarsa klaim 2021 kan sampai akhir tahun. Masa kadaluwarsa klaim November adalah di akhir Januari, dan masa kadaluwarsa klaim Desember adalah akhir februari," jelasnya.
Siti Khalimah memaparkan, saat klaim masuk, maka pembayaran tidak langsung bisa dilakukan.
Harus dilakukan proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Lunasi Tunggakan Biaya Hotel untuk Karantina Covid-19
"Jadi tidak bisa langsung kami bayarkan sebelum BPJS memverifikasi dan mengeluarkan BAHV (berita acara hasil verifikasi)," tutur perempuan berhijab ini.
Dirinya mengingatkan, rumah sakit perlu disiplin dan kerja sama. Apabila ada perbaikan dokumen klaim, maka segera diselesaikan.