Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Aturan Terbaru Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 Periode 15-21 Februari 2022

PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 21 Februari 2022, simak aturan mall dan bioskop di wilayah Level 3.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan Terbaru Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 Periode 15-21 Februari 2022
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 21 Februari 2022, simak aturan mall dan bioskop di wilayah Level 3. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022.

Dalam periode ini, terdapat 118 wilayah di Indonesia yang termasuk ke dalam level 3.

Di antaranya ada wilayah DKI Jakarta, Bali hingga Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Pemerintah Bantah Sepelekan Omicron, Epidemiolog Saran PPKM Lanjut Sampai Pandemi Covid-19 Tamat

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Berikut adalah aturan yang berlaku di wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali:

Mal dan Bioskop

- Mall: kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat

Rekomendasi Untuk Anda

- Bioskop: kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Supermarket dan Pasar Tradisional

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Pasar Rakyat

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas