Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Ciri-ciri Gejala Omicron bagi Orang yang Sudah Divaksin Lengkap?

Simak ciri-ciri gejala Omicron bagi orang yang sudah divaksin lengkap dalam artikel berikut ini. Berikut kriteria pasien yang dinyatakan sembuh.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
zoom-in Bagaimana Ciri-ciri Gejala Omicron bagi Orang yang Sudah Divaksin Lengkap?
The Weather Channel
Ilustrasi Omicron. Gejala Omicron pada orang yang divaksinasi lengkap dan suntikan booster. 

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Baca juga: Menkes: Pekan Ini Puncak Omicron di DKI Jakarta, Kemudian Kasus Turun

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Omicron dan 7 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Isolasi Mandiri di Rumah

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin ke-2.

OTG dan Gejala Ringan Diimbau Isoman

Bagi pasien yang tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan, diimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, tidak semua pasien Omicron dapat melakukan isoman.

Terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan pasien untuk bisa melakukan isoman.

Syarat dan ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Baca juga: Kenali Gejala Omicron, Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan Saat Isolasi Mandiri di Rumah

Baca juga: Luhut: Jangan Berpikir Bahwa Pemerintah Anggap Enteng Varian Omicron

Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dikutip dari laman Kemenkes, dalam syarat klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

Selain itu, pasien harus berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas