Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: Dari 30 Daerah di Jawa Bali Kini Tinggal 4 yang Masih Terapkan PPKM Level 1

Adapun 4 Daerah Jawa Bali yang masih terapkan PPKM level 1 yaitu Kabupaten Pangandaran, Trenggalek, Pacitan, dan Blitar.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendagri: Dari 30 Daerah di Jawa Bali Kini Tinggal 4 yang Masih Terapkan PPKM Level 1
Tangkapan Layar Youtube BNPB
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Dr. Drs. Safrizal ZA, M. Si. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 sampai 21 Februari 2022.

Terdapat perubahan sejumlah aturan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri tersebut. Perubahan dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dalam Inmendagri, jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. 

"Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Selasa, (15/2/2022).

Ia menambahkan Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun.

Baca juga: Kemendagri Jelaskan Beberapa Perubahan Peraturan di PPKM Level 3

Daerah diberikan waktu tambahan untuk mencapai target vaksinasi agar tidak merubah level PPKM.

"Dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022," katanya.

Berita Rekomendasi

Adapun 4 Daerah Jawa Bali yang masih terapkan PPKM level 1 yaitu Kabupaten Pangandaran, Trenggalek, Pacitan, dan Blitar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas