Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Buka Rekrutmen Relawan Covid-19, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19, ini syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Kemenkes Buka Rekrutmen Relawan Covid-19, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
AFP/JACK TAYLOR
Ilustrasi - Pekerja medis mengambil detail dari orang-orang, ketika pekerja perhotelan dan pariwisata diuji untuk virus corona Covid-19 di Khao San Road, di Bangkok, Kamis (6/1/2022). Kemenkes kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, klik link pendaftaran di https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19.

"Kementerian Kesehatan memanggil para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.

Tenaga kesehatan yang lolos tahap seleksi akan ditempatkan di RS maupun faskes khusus COVID-19 di seluruh Indonesia." keterangan dalam postingan akun Instagram @kemenkes_ri.

Baca juga: Banyak Nakes Positif Covid-19, Kemenkes Minta RS dan Dinkes Pasang Strategi Ini untuk Hadapi Omicron

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Covid-19 pada Anak dan Orang Dewasa Menurut Kemenkes

Adapun posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, sebagai berikut:

  • Dokter Spesialis (Anestesi, Paru, Penyakit Dalam, Radiologi)
  • Dokter Umum
  • Apoteker
  • Ahli Teknologi Laboratorium Medik
  • Bidan
  • Dietisien
  • Elektromedis
  • Epidemiolog
  • Fisioterapi
  • Kesehatan Lingkungan
  • Nutrisionis
  • Perawat
  • Psikolog Klinis
  • Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
  • Pembimbing Kesehatan Kerja
  • Radiografer
  • Tenaga Teknis Kefarmasian

Persyaratan

1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun

BERITA REKOMENDASI

2. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif

3. Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai)

4. Minimal DIII di Bidang Kesehatan

5. Memiliki STR aktif/Sertifikat Kompetensi

6. Tidak memiliki penyakit komorbid


7. Tidak dalam kondisi hamil

8. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas