Kemenkes Buka Rekrutmen Relawan Covid-19, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19, ini syarat dan cara daftarnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19.
Bagi Anda yang ingin mendaftar, klik link pendaftaran di https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19.
"Kementerian Kesehatan memanggil para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.
Tenaga kesehatan yang lolos tahap seleksi akan ditempatkan di RS maupun faskes khusus COVID-19 di seluruh Indonesia." keterangan dalam postingan akun Instagram @kemenkes_ri.
Baca juga: Banyak Nakes Positif Covid-19, Kemenkes Minta RS dan Dinkes Pasang Strategi Ini untuk Hadapi Omicron
Baca juga: Ciri-ciri Gejala Covid-19 pada Anak dan Orang Dewasa Menurut Kemenkes
Adapun posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, sebagai berikut:
- Dokter Spesialis (Anestesi, Paru, Penyakit Dalam, Radiologi)
- Dokter Umum
- Apoteker
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik
- Bidan
- Dietisien
- Elektromedis
- Epidemiolog
- Fisioterapi
- Kesehatan Lingkungan
- Nutrisionis
- Perawat
- Psikolog Klinis
- Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Radiografer
- Tenaga Teknis Kefarmasian
Persyaratan
1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun
2. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif
3. Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai)
4. Minimal DIII di Bidang Kesehatan
5. Memiliki STR aktif/Sertifikat Kompetensi
6. Tidak memiliki penyakit komorbid
7. Tidak dalam kondisi hamil
8. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan