Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Buka Rekrutmen Relawan Covid-19, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19, ini syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Kemenkes Buka Rekrutmen Relawan Covid-19, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
AFP/JACK TAYLOR
Ilustrasi - Pekerja medis mengambil detail dari orang-orang, ketika pekerja perhotelan dan pariwisata diuji untuk virus corona Covid-19 di Khao San Road, di Bangkok, Kamis (6/1/2022). Kemenkes kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19. 

9. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)

10. Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU

Baca juga: Prediksi Epidemiolog, Menteri dan Kepala Daerah Soal Covid-19 di DKI dan Jabar Segera Melandai

Baca juga: Pemerintah Bantah Sepelekan Omicron, Epidemiolog Saran PPKM Lanjut Sampai Pandemi Covid-19 Tamat

Sementara itu, manfaat atau benefit yang didapatkan sebagai relawan penanganan Covid-19, yakni:

1. Insentif/gaji

2. Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes

3. SKP dari OP

4. Penghargaan Menkes

Berita Rekomendasi

5. Santunan kematian diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19

6. Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)

Tata Cara Pendaftaran

Berikut panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:

1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi

2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan

Adapun pengiriman berkas fisik (paperless) dengan mekanisme sebagai berikut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas