Kemenkes Buka Rekrutmen Relawan Covid-19, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19, ini syarat dan cara daftarnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
9. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)
10. Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU
Baca juga: Prediksi Epidemiolog, Menteri dan Kepala Daerah Soal Covid-19 di DKI dan Jabar Segera Melandai
Baca juga: Pemerintah Bantah Sepelekan Omicron, Epidemiolog Saran PPKM Lanjut Sampai Pandemi Covid-19 Tamat
Sementara itu, manfaat atau benefit yang didapatkan sebagai relawan penanganan Covid-19, yakni:
1. Insentif/gaji
2. Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes
3. SKP dari OP
4. Penghargaan Menkes
5. Santunan kematian diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19
6. Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)
Tata Cara Pendaftaran
Berikut panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:
1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi
2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan
Adapun pengiriman berkas fisik (paperless) dengan mekanisme sebagai berikut: