Daftar Terbaru Pintu Masuk Wilayah Indonesia bagi PPLN WNI dan WNA
Berikut daftar terbaru pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)baik WNI maupun WNA untuk memasuki wilayah Indonesia.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperbarui peraturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui SE tersebut, tertulis bahwa ada penambahan pintu masuk penerbangan internasional.
Adapun pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri yang telah ditentukan.
Baca juga: PPLN yang Telah Terima Vaksin Booster Hanya Karantina 3 Hari
Baca juga: Luhut Sebut Masa Karantina PPLN Bisa Dihapus per 1 April 2022, Asal Situasi Pandemi Terus Membaik
Berikut daftar pintu masuk internasional bagi PPLN:
Bandar Udara:
1. Soekarno Hatta, Banten;
2. Juanda, Jawa Timur;
3. Ngurah Rai, Bali;
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.