Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Terbaru Pintu Masuk Wilayah Indonesia bagi PPLN WNI dan WNA

Berikut daftar terbaru pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)baik WNI maupun WNA untuk memasuki wilayah Indonesia.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Daftar Terbaru Pintu Masuk Wilayah Indonesia bagi PPLN WNI dan WNA
AFP/SONNY TUMBELAKA
Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022. - Berikut daftar pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) WNI dan WNA. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperbarui peraturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, tertulis bahwa ada penambahan pintu masuk penerbangan internasional.

Adapun pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri yang telah ditentukan.

Baca juga: PPLN yang Telah Terima Vaksin Booster Hanya Karantina 3 Hari

Baca juga: Luhut Sebut Masa Karantina PPLN Bisa Dihapus per 1 April 2022, Asal Situasi Pandemi Terus Membaik

Berikut daftar pintu masuk internasional bagi PPLN:

Bandar Udara:

Berita Rekomendasi

1. Soekarno Hatta, Banten;

2. Juanda, Jawa Timur;

3. Ngurah Rai, Bali;

4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;

5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;

6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan

7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas