Daftar Terbaru Pintu Masuk Wilayah Indonesia bagi PPLN WNI dan WNA
Berikut daftar terbaru pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)baik WNI maupun WNA untuk memasuki wilayah Indonesia.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
Pelabuhan Laut:
1. Tanjung Benoa, Bali;
2. Batam, Kepulauan Riau;
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
4. Bintan, Kepulauan Riau; dan
5. Nunukan, Kalimantan Utara.
Pos Lintas Batas Negara:
1. Aruk, Kalimantan Barat;
2. Entikong, Kalimantan Barat; dan
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Syarat dan Ketentuan bagi PPLN
Syarat dan ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, baik WNI maupun WNA sewaktu memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, sesuai SE Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya:
a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Masa Karantina PPLN Akan Dikurangi Jadi Tiga Hari Mulai 1 Maret 2022
Baca juga: Gubernur Banten Minta Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Perketat Skrining PPLN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.