Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Terbaru Pintu Masuk Wilayah Indonesia bagi PPLN WNI dan WNA

Berikut daftar terbaru pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)baik WNI maupun WNA untuk memasuki wilayah Indonesia.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Daftar Terbaru Pintu Masuk Wilayah Indonesia bagi PPLN WNI dan WNA
AFP/SONNY TUMBELAKA
Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022. - Berikut daftar pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) WNI dan WNA. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperbarui peraturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, tertulis bahwa ada penambahan pintu masuk penerbangan internasional.

Adapun pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri yang telah ditentukan.

Baca juga: PPLN yang Telah Terima Vaksin Booster Hanya Karantina 3 Hari

Baca juga: Luhut Sebut Masa Karantina PPLN Bisa Dihapus per 1 April 2022, Asal Situasi Pandemi Terus Membaik

Berikut daftar pintu masuk internasional bagi PPLN:

Bandar Udara:

Berita Rekomendasi

1. Soekarno Hatta, Banten;

2. Juanda, Jawa Timur;

3. Ngurah Rai, Bali;

4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;

5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;

6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan

7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Pelabuhan Laut:

1. Tanjung Benoa, Bali;

2. Batam, Kepulauan Riau;

3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

4. Bintan, Kepulauan Riau; dan

5. Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara:

1. Aruk, Kalimantan Barat;

2. Entikong, Kalimantan Barat; dan

3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Syarat dan Ketentuan bagi PPLN

Syarat dan ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, baik WNI maupun WNA sewaktu memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, sesuai SE Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Masa Karantina PPLN Akan Dikurangi Jadi Tiga Hari Mulai 1 Maret 2022

Baca juga: Gubernur Banten Minta Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Perketat Skrining PPLN

i. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

ii. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

iii. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) WNA berusia 12 - 17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Aturan selengkapnya bagi PPLN dapat dilihat pada tautan berikut ---> SE No. 7 Tahun 2022

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel terkait lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas