Karantina PPLN Hanya 3 Hari bagi Penerima Vaksin Booster, Cek Aturan Karantina dan Prokes bagi PPLN
Karantina PPLN hanya 3 hari bagi penerima vaksin booster, cek aturan karantina dan prokes bagi PPLN. Durasi karantina PPLN sesuai status vaksinasi.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
- Bagi WNI di luar kriteria tersebut menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri;
- Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Aturan Karantina Mandiri
a. Tempat karantina memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;
b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;
d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya;
e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.
Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19, Binda Banten Targetkan Suntik 95.000 Orang Bulan Ini
Protokol Kesehatan
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai,
danau, penyeberangan, dan udara;
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan Karantina