Pemerintah Terapkan Karantina 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 1 Maret 2022
Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang sudah vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan/booster.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.
Kebijakan karantina selama tiga hari bagi PPLN tersebut mulai diterapkan pada tanggal 1 Maret 2022, mendatang,
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/02/2022) melalui konferensi video.
Baca juga: Masyarakat Umum Usia 18 Tahun Keatas Bisa Terima Booster Setelah 3 Bulan Vaksin Kedua
Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Booster Covid-19 Melalui PeduliLindungi
"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," ujar Menko Marves, dikutip dari setkab.go.id.
Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.
"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.
Rencananya, kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 14 Maret 2022.
Adapun beberapa persyaratannya, sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.