Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Terapkan Karantina 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 1 Maret 2022

Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang sudah vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan/booster.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pemerintah Terapkan Karantina 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 1 Maret 2022
AFP/SONNY TUMBELAKA
Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP) 

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing.

5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

"Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," ujar Menko Marves.

Baca juga: Kemenkes Sebut Butuh Kerjasama dari Orangtua Terhadap Percepatan Vaksin Covid-19 pada Anak

Baca juga: Satgas Covid : Vaksinasi Booster Bisa Turunkan Risiko Gejala Berat Hingga 7 Kali Lipat

Luhut menambahkan, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.

"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Vaksinasi Booster dapat Dilakukan Setelah Tiga Bulan Vaksinasi Dosis Primer

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 25 Februari 2022.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

"Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," disebutkan dalam SE tersebut.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19.

"Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)," ujar Maxi.

Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas