Capaian Vaksinasi Dosis Kedua Bakal Jadi Syarat Tentukan Level PPKM di Daerah
Capaian vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat umum dan Lansia akan dijadikan syarat penurunan level PPKM mulai pekan depan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Capaian vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat umum dan Lansia akan dijadikan syarat penurunan level PPKM mulai pekan depan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.
Syarat ini diharapkan dapat mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua pada kelompok masyarakat umum dan Lansia.
"Dengan kata lain, jika cakupan vaskiansi di tiap daerah masih rendah, akan berpengaruh pada penentuan level PPKM di wilayah tersebut," ungkap Nadia dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/3/2022).
Di sisi lain, pemerintah juga telah memperpendek masa karantina pada pelaku perjalanan luar negeri secara bertahap.
Mulai 1 Maret 2022, lama karantina menjadi tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster.
Lalu pada 14 Maret 2022, uji coba tanpa karantina akan dilakukan di Bali.
Baca juga: Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Selasa, 1 Maret 2022: Jawa Barat Tertinggi, Disusul Jawa Tengah
Selanjutnya pada 1 April direncanakan akan dilakukan pelaksanaan tanpa karantina untuk masuk ke Indonesia.
Detail lebih lanjut disusun dalam Surat Edaran Satgas terkait pelaksanaan karantina.
"Telah lebih 16 ribu wisawatan mancanegara masuk kembali setelah dibuka sejak 4 Februari. Pembukaan tahapan berikutnya, hotel dan selanjutnya hotel bubble ditambah 17 hotel, dan hotel karantina umum 41 hotel," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.