Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Terbaru Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, 7 Wilayah Berstatus Level 4

Inilah daftar terbaru daerah PPKM level 2, 3, da 4 di Jawa-Bali yang berlaku selama 1-7 Maret 2022. Sebanyak tujuh wilayah berstatus PPKM level 4.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in DAFTAR Terbaru Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, 7 Wilayah Berstatus Level 4
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melintas di depan mural sosialisasi bahaya COVID-19 di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah kembali mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pembatasan di Pulau Jawa dan Bali kini bernama PPKM Level 4. Istilah baru itu tertuang dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Inilah daftar terbaru daerah PPKM level 2, 3, da 4 di Jawa-Bali yang berlaku selama 1-7 Maret 2022. Sebanyak tujuh wilayah berstatus PPKM level 4. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali.

PPKM level 1, 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan, yaitu Selasa (1/3/2022) hari ini hingga Senin (7/3/2022) mendatang.

Pada perpanjangan PPKM level 1, 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali kali ini, sejumlah daerah mengalami peningkatan level.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022, tidak ada daerah yang berada di level 1.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Mulai Berlaku 1 Maret 2022

Baca juga: Pembagian Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa - Bali Periode 1 hingga 7 Maret 2022

Sementara itu, jumlah daerah yang berstatus PPKM level 4 naik dari yang 4 daerah menjadi 7 daerah.

Lain halnya dengan daerah PPKM level 3 yang semula 99 kabupaten/kota menjadi 108 kabupaten/kota.

Terakhir, untuk daerah PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 25 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT

Selengkapnya, inilah daftar terbaru wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali dikutip dari salinan Inmendagri nomor 13/2022:

1. DKI Jakarta

PPKM Level 3:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas