Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Epidemolog: Vaksin Tak Bisa Gantikan Testing
Epidemolog Indonesia dari Griffith University Australia Dicky Budiman menanggapi kebijakan pemerintah yang menghapus tes antigen dan PCR.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Epidemolog Indonesia dari Griffith University Australia Dicky Budiman menanggapi kebijakan pemerintah yang menghapus tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan domestik.
Dicky pun menyayangkan adanya penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik ini.
Pasalnya menurut Dicky, testing Covid-19 adalah hal yang penting dilakukan untuk melihat situasi pandemi saat ini.
Bahkan Dicky mengibaratkan testing sebagai mata kita terhadap virus.
Baca juga: Angka BOR Covid-19 di 3 Provinsi Luar Jawa-Bali Masih Cenderung Tinggi
Karena tanpa adanya tes yang memadai, maka kita tidak bisa melihat dimana atau ke arah mana virus Covid-19 ini menyebar.
“Tes ibarat mata kita terhadap virus. Tanpa tes yang memadai kita tidak dapat melihat di mana virus atau ke mana arahnya,” dilansir Kompas.com, Senin (7/3/2022).
Lebih lanjut Dicky menuturkan testing memang bisa dihilangkan sebagai syarat perjalanan.
Namun pemerintah juga harus mengubah polanya dengan yang bersifat target oriented atau surveilans pada satu wilayah tertentu.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Angka Reproduksi Efektif Kasus Covid-19 di Luar Jawa Bali Turun Signifikan
Agar kondisi kesehatan seseorang bisa terdeteksi dari testing pemerintah pada lokasi tempat tinggalnya.
“Sebaiknya ada uji publik dulu untuk melihat potensinya. Setidaknya (testing) di satu lokasi selama satu minggu supaya memiliki dasar data yang kuat dalam konteks (kondisi penyebaran Covid-19) di Indonesia,” terang Dicky.
Selain itu Dicky menyebut, pemerintah bisa melakukan penguatan di aspek lainnya.
Seperti pengetatan penggunaan masker bagi masyarakat yang akan pergi ke luar kota, misalnya dengan menggunakan masker N-95.
Baca juga: Luhut: Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2, Sebut Kasus Harian Covid-19 Menurun
Vaksinasi Tak Bisa Gantikan Testing
Dicky meminta pemerintah tidak buru-buru untuk menerapkan kebijakan penghapusan testing bagi pelaku perjalanan domestik ini.
Menurut Dicky, vaksinasi tetap tidak bisa menggantikan testing karena keberadaan Covid-29 di Indonesia masih menyebar secara luas.
“Dunia sudah memiliki vaksin (Covid-19), tapi itu tidak berarti kita berhenti dalam upaya untuk melihat di mana virus itu berada sehingga kita dapat beradaptasi dengan cepat jika dan ketika varian atau gelombang baru merebak,” jelasnya.
Dicky menambahkan kombinasi vaksinasi dan testing Covid-19 ini menjadi penentu suatu negara untuk mengendalikan pandemi.
Oleh karena itu jika kebijakan penghapusan testing ini diambil secara serampangan, Dicky justru khawatir akan memperparah situasi pandemi di Indonesia.
“Tanpa melakukannya dengan tepat, yang dapat terjadi adalah lebih banyak rawat inap dan kematian, dan terus memperpanjang atau memperburuk pandemi,” pungkasnya.
Baca juga: Februari 2022, Pengantaran Pasien Covid-19 Memakai Ambulans di DKI Mencapai 1.105 Kali
Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.
Dalam kebijakan terbaru ini, penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
Menanggapi hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator transportasi, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebelum diimplementasikan di lapangan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini 7 Maret 2022.
"Kemenhub sendiri akan melakukan penyesuaian segera setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan diumumkan ke masyarakat," kata Adita, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Masih Tinggi, Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ubah Pandemi ke Endemi
Adita juga menjelaskan, hingga saat ini terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Covid-19.
"Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021," kata Adita.
Sebelumnya Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B. Panjaitan menyebutkan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.
Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dan nantinya akan ada SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hari Darmawan)(Kompas.com/Tatang Guritno)