Apakah Penumpang yang Baru Sekali Vaksin Tetap Wajib Tunjukkan PCR-Antigen? Simak dalam Aturan Ini
Pemerintah resmi menghapus aturan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menghapus aturan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis, mulai hari ini 8 Maret 2022.
Aturan ini berlaku untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.
Aturan ini berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan dengan melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 ke depan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Selasa (8/3/2022).
Baca juga: SE Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR bila Sudah Vaksin 2 Dosis
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dalam SE 11/2022 tersebut.
Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagaimana dengan mereka yang baru mendapatkan vaksin pertama?
Mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Respons soal Aturan Terbang Tanpa PCR dan Antigen, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia
Berikut Poin-poin penting dalam SE terbaru:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung,
mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
Baca juga: Aturannya Belum Turun, Penumpang Pesawat dan Kereta Masih Wajib Tes Antigen dan PCR
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;