Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Tingginya Vaksinasi Jadi Alasan

Pemerintah telah mencabut aturan wajib tes PCR dan Antigen begi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi lengkap dan booster.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Tingginya Vaksinasi Jadi Alasan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SUASANA PENUMPANG BANDARA SOETTA - Suasana lalu lalang penumpang domestik di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, yang berjalan normal Selasa (8/3/2022). Dalam waktu dekat ini pemerintah akan mencabut aturan syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik darat, laut dan udara dalam rangka transisi menuju aktifitas normal seiring menurunnya kasus pandemi Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mencabut aturan wajib tes PCR dan Antigen begi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi lengkap dan booster.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, penghapusan aturan tersebut dilakukan karena cakupan vaksinasi di Indonesia sudah cukup tinggi.

Perlu diketahui,  91 persen masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dan 71 persen masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Bahkan hasil survei nasional juga meunjukkan sebesar 90 persen penduduk sudah memiliki antibodi.

"Sehingga kita melihat bahwa proteksi vaksinasi pada orang itu juga sudah didapatkan," kata Nadia dilansir Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Satgas Covid-19: Kasus Positif Covid-19, Tapi Angka Kematian Masih Meningkat

Vaksinasi Bisa Netralkan Virus Corona dalam Tubuh

Nadia menjelaskan, setiap individu yang sudah divaksinasi lengkap, meski terpapar Covid-19, daya penularan virus kepada individu lainnya lebih kecil.

Berita Rekomendasi

Karena vaksinasi bisa menetralkan Virus Corona yang ada dalam tubuh individu tersebut.

Selain itu disiplin prokes juga bisa mengurangi penularan Covid-19.

"Untuk orang yang sudah divaksin tentunya dengan ditambah prokes disiplin maka penurunan kemungkinan terjadinya penularan (Virus Corona) itu ikut terjadi," terang Nadia.

Baca juga: Penumpang di Bandara Husein Sastranegara Bandung Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Test PCR atau Antigen

Tak hanya itu, Nadia menyebut vaksinasi juga bisa mengurangi resiko kematian akibat Covid-19.

Nadia menambahkan meski kasus Covid-19 bisa meningkat akibat aturan baru tersebut, pengendalian lonjakan kasus harus mampu dilakukan.

"Karena kita tahu kita tidak mungkin hidup menolkan kasus Covid-19, kita akan hidup dengan Covid-19 sehingga yang paling penting kalau terjadi peningkatan kasus, kita bisa mengatasinya dan tidak membebani fasilitas pelayanan kesehatan," pungkasnya.

Baca juga: AP II Mulai Terapkan Aturan Kemenhub, Penumpang Vaksin Dua Kali Tidak Wajib PCR atau Antigen

Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian aturan perjalanan dengan transportasi udara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penyesuaian aturan perjalanan dengan transportasi udara ini merujuk pada terbitnya SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.

"Maka dari itu, kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan," kata Adita, Selasa (8/3/2022).

Adita menjelaskan, dalam SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:

Baca juga: Bali, Batam, dan Bintan Kini Bebas Karantina bagi PPLN Tapi Wajib Tes PCR

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Bali, Batam, dan Bintan Kini Bebas Karantina Tapi Wajib Tes PCR

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

Selanjutnya, lanjut Adita, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer," ujar Adita.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hari Darmawan)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas