Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Tingginya Vaksinasi Jadi Alasan
Pemerintah telah mencabut aturan wajib tes PCR dan Antigen begi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi lengkap dan booster.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mencabut aturan wajib tes PCR dan Antigen begi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi lengkap dan booster.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, penghapusan aturan tersebut dilakukan karena cakupan vaksinasi di Indonesia sudah cukup tinggi.
Perlu diketahui, 91 persen masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dan 71 persen masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Bahkan hasil survei nasional juga meunjukkan sebesar 90 persen penduduk sudah memiliki antibodi.
"Sehingga kita melihat bahwa proteksi vaksinasi pada orang itu juga sudah didapatkan," kata Nadia dilansir Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Satgas Covid-19: Kasus Positif Covid-19, Tapi Angka Kematian Masih Meningkat
Vaksinasi Bisa Netralkan Virus Corona dalam Tubuh
Nadia menjelaskan, setiap individu yang sudah divaksinasi lengkap, meski terpapar Covid-19, daya penularan virus kepada individu lainnya lebih kecil.
Karena vaksinasi bisa menetralkan Virus Corona yang ada dalam tubuh individu tersebut.
Selain itu disiplin prokes juga bisa mengurangi penularan Covid-19.
"Untuk orang yang sudah divaksin tentunya dengan ditambah prokes disiplin maka penurunan kemungkinan terjadinya penularan (Virus Corona) itu ikut terjadi," terang Nadia.
Baca juga: Penumpang di Bandara Husein Sastranegara Bandung Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Test PCR atau Antigen
Tak hanya itu, Nadia menyebut vaksinasi juga bisa mengurangi resiko kematian akibat Covid-19.
Nadia menambahkan meski kasus Covid-19 bisa meningkat akibat aturan baru tersebut, pengendalian lonjakan kasus harus mampu dilakukan.
"Karena kita tahu kita tidak mungkin hidup menolkan kasus Covid-19, kita akan hidup dengan Covid-19 sehingga yang paling penting kalau terjadi peningkatan kasus, kita bisa mengatasinya dan tidak membebani fasilitas pelayanan kesehatan," pungkasnya.
Baca juga: AP II Mulai Terapkan Aturan Kemenhub, Penumpang Vaksin Dua Kali Tidak Wajib PCR atau Antigen
Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen