Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Tingginya Vaksinasi Jadi Alasan
Pemerintah telah mencabut aturan wajib tes PCR dan Antigen begi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi lengkap dan booster.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian aturan perjalanan dengan transportasi udara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penyesuaian aturan perjalanan dengan transportasi udara ini merujuk pada terbitnya SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
"Maka dari itu, kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan," kata Adita, Selasa (8/3/2022).
Adita menjelaskan, dalam SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:
Baca juga: Bali, Batam, dan Bintan Kini Bebas Karantina bagi PPLN Tapi Wajib Tes PCR
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Bali, Batam, dan Bintan Kini Bebas Karantina Tapi Wajib Tes PCR
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
Selanjutnya, lanjut Adita, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer," ujar Adita.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hari Darmawan)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.