Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perubahan Kebijakan Vaksin Booster, Kini Bisa 3 Bulan Usai Dosis Kedua

Interval pemberian booster baik lansia usia 60 tahun ke atas, serta masyarakat umum disesuaikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin lengkap.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Perubahan Kebijakan Vaksin Booster, Kini Bisa 3 Bulan Usai Dosis Kedua
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas medis memasukan vaksin ke alat suntik pada pelaksanaan Vaksinasi Booster Covid-19 dalam rangka perayaan Imlek 2573 di Gedung Pusat Pembelajaran Arntz Geise (PPAG) Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/2/2022). Vaksinasi Booster Covid-19 yang diselenggarakan Ikatan Alumni (IKA) Unpar bersama Unpar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat dan Dinkes Kota Bandung itu menyiapkan 3.000 dosis vaksin untuk civitas akademika, alumni, warga sekitar serta masyarakat Kota Bandung yang berlangsung selama dua hari. Kegiatan ini bertujuan selain membantu program pemerintah juga untuk membantu persiapan rencana pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) Unpar untuk waktu mendatang. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah telah melakukan perubahan aturan terkait program percepatan cakupan vaksinasi Covid-19. Perubahan dilakukan berdasarkan rekomendasi para ahli.

Kementerian kesehatan telah mengluarkan Surat Edaran No SR.02.06/2/1180/2022 per 25 Februari 2022, tentang penyesuaian pelaksanaan Covid-19 dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro.

Baca juga: Pemerintah Kota Solo Kehabisan Stok Vaksinasi Booster

Baca juga: AMPI Gelar Vaksinasi Booster untuk Warga Kota Bandung

"Dalam surat edaran tersebut, interval pemberian booster baik lansia usia 60 tahun ke atas, serta masyarakat umum disesuaikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin lengkap,"ungkapnya pada siaran Radio RRI, Selasa (8/3/2022).

Pemerintah saat ini memang tengah melakukan percepatan pada program vaksin Covid-19. Berdasarkan data cakupan vaksin Covid-19, per 6 Maret, dosis pertama sudah mencapai 92,2 persen.

RS Premier Bintaro kembali menyelenggarakan vaksinasi booster untuk masyarakat umum.
RS Premier Bintaro kembali menyelenggarakan vaksinasi booster untuk masyarakat umum. (Ist)

Lalu untuk yang sudah dua dosis sebanyak 71,03 persen. Namun untuk vaksin booster masih di bawah 6 persen.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu Reisa mengajak masyarakat melakukan vaksinasi dosis lengkap beserta booster.

"Kenapa harus booster dan tidak hanya vaksin lengkap. Karena datanya, menunjukkan dengan vaksinasi booster dapat memberikan perlindungan 91 persen dari risiko terburuk covid-19," paparnya lagi.

Ia pun meminta masyarakat untuk melakukan cek terkait sudah berapa bulan jeda dari dari vaksin terakhir. Kalau sudah tiga bulan, maka segera lakukan booster.

Terutama pada orang lanjut usia. Harus segera didampingi dan diajak untuk mendapatkan vaksin booster.

Pemerintah Siapkan Strategi Normalisasi, Menuju Perubahan dari Pandemi ke Endemi

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) Sabtu (2/10/2021)
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) Sabtu (2/10/2021) (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Beberapa negara telah mencabut status pandemi. Indonesia pun tampak tengah mengambil ancang-ancang.

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, untuk mengubah status menjadi pandemi dan endemi perlu pertimbangan penuh kehati-hatian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas