Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPLN Masuk Lewat Bali, Batam, dan Bintan Bebas Karantina, Cek Aturan Prokes bagi WNI dan WNA

PPLN masuk lewat Bali, Batam, dan Bintan bebas karantina, cek protokol kesehatan bagi WNI dan WNA PPLN, sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in PPLN Masuk Lewat Bali, Batam, dan Bintan Bebas Karantina, Cek Aturan Prokes bagi WNI dan WNA
istimewa
Ilustrasi bandara - PPLN masuk lewat Bali, Batam, dan Bintan bebas karantina, cek protokol kesehatan bagi WNI dan WNA PPLN, sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut WNI dan WNA PPLN bebas karantina, namun wajib mematuhi serangkaian protokol kesehatan, termasuk tes RT-PCR.

Ada tiga entry point untuk PPLN yang masuk ke Indonesia yaitu dari jalur Bali, Batam dan Bintan.

Berikut ini daftar entry point dan protokol kesehatan menurut SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022, yang diterima Tribunnews.

Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sudah Diterima 12,8 Juta Orang di Indonesia

Entry Point PPLN:

1. Bali

a. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali;

BERITA REKOMENDASI

b. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.

2. Batam

a. Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau; 

b. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.

3. Bintan


a. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

b. Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau;

c. Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kemudian, setiap PPLN, baik WNI dan WNA wajib mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Update Covid-19 Global 8 Maret 2022: Jumlah Kematian di Seluruh Dunia Capai 6.025.084

Aturan Protokol Kesehatan bagi PPLN yang masuk Bali, Batam, dan Bintan.

Ilustrasi Bandara
Ilustrasi Bandara (Kompas.com)

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

2. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia;

3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Sertifikat vaksin dari Luar Negeri wajib tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Sertifikat vaksin wajib terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;

4. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal

Pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan

Hasil RT-PCR dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

5. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan (yang bukan domisili Bali, Batam, dan Bintan) wajib
menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi, dengan ketentuan:

- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali;

- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.

6. Bagi PPLN domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP);

7. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan

- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara
dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.

8. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN;

Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan melanjutkan dengan:

- pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;

-  pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;

- penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;

- menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan

- tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

9. PPLN domisili Bali, Batam, dan Bintan menunggu hasil RT-PCR di tempat tinggalnya, serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif;

10. Jika hasil RT-PCR negatif maka PPLN dapat melanjutkan perjalanan

11. Jika hasil RT-PCR positif Covid-19, maka diberlakukan ketentuan:

- Untuk tanpa gejala atau gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau

- Untuk gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19;

- biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Mulai Turun, Apakah Pertanda Aturan PPKM Bisa Dicabut?

12. PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan di Bali, Batam, dan Bintan, kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.

13. PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, dapat meninggalkan kawasan Bali, Batam, dan Bintan dengan mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. PPLN Khusus Bali dapat meninggalkan kawasan Bali setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR dan telah berada di Bali selama minimal 4 (empat) hari;

b. PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat meninggalkan kawasan Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR;

c. mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan; dan/atau

d. mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.

14. Protokol kesehatan ketat harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

15. Setiap PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

16. Setiap operator moda transportasi di entry point PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

17. KKP pada entry point memfasilitasi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Protokol Kesehatan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas