PPLN Masuk Lewat Bali, Batam, dan Bintan Bebas Karantina, Cek Aturan Prokes bagi WNI dan WNA
PPLN masuk lewat Bali, Batam, dan Bintan bebas karantina, cek protokol kesehatan bagi WNI dan WNA PPLN, sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut WNI dan WNA PPLN bebas karantina, namun wajib mematuhi serangkaian protokol kesehatan, termasuk tes RT-PCR.
Ada tiga entry point untuk PPLN yang masuk ke Indonesia yaitu dari jalur Bali, Batam dan Bintan.
Berikut ini daftar entry point dan protokol kesehatan menurut SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022, yang diterima Tribunnews.
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sudah Diterima 12,8 Juta Orang di Indonesia
Entry Point PPLN:
1. Bali
a. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali;
b. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.
2. Batam
a. Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau;
b. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
3. Bintan
a. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
b. Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau;