Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPLN Masuk Lewat Bali, Batam, dan Bintan Bebas Karantina, Cek Aturan Prokes bagi WNI dan WNA

PPLN masuk lewat Bali, Batam, dan Bintan bebas karantina, cek protokol kesehatan bagi WNI dan WNA PPLN, sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in PPLN Masuk Lewat Bali, Batam, dan Bintan Bebas Karantina, Cek Aturan Prokes bagi WNI dan WNA
istimewa
Ilustrasi bandara - PPLN masuk lewat Bali, Batam, dan Bintan bebas karantina, cek protokol kesehatan bagi WNI dan WNA PPLN, sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022. 

6. Bagi PPLN domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP);

7. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan

- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara
dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.

8. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN;

Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan melanjutkan dengan:

- pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;

Berita Rekomendasi

-  pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;

- penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;

- menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan

- tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

9. PPLN domisili Bali, Batam, dan Bintan menunggu hasil RT-PCR di tempat tinggalnya, serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif;

10. Jika hasil RT-PCR negatif maka PPLN dapat melanjutkan perjalanan

11. Jika hasil RT-PCR positif Covid-19, maka diberlakukan ketentuan:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas