PPLN Masuk Lewat Bali, Batam, dan Bintan Bebas Karantina, Cek Aturan Prokes bagi WNI dan WNA
PPLN masuk lewat Bali, Batam, dan Bintan bebas karantina, cek protokol kesehatan bagi WNI dan WNA PPLN, sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
- Untuk tanpa gejala atau gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau
- Untuk gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19;
- biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Mulai Turun, Apakah Pertanda Aturan PPKM Bisa Dicabut?
12. PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan di Bali, Batam, dan Bintan, kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.
13. PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, dapat meninggalkan kawasan Bali, Batam, dan Bintan dengan mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. PPLN Khusus Bali dapat meninggalkan kawasan Bali setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR dan telah berada di Bali selama minimal 4 (empat) hari;
b. PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat meninggalkan kawasan Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR;
c. mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan; dan/atau
d. mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.
14. Protokol kesehatan ketat harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
15. Setiap PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.
16. Setiap operator moda transportasi di entry point PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
17. KKP pada entry point memfasilitasi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Protokol Kesehatan