SE Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR bila Sudah Vaksin 2 Dosis
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran terkait aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN), Selasa (8/3/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Selasa (8/3/2022).
Aturan perjalanan dalam negeri tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE, pelaku perjalanan dalam negeri tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen, dengan catatan sudah vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Sementara bagi pelaku perjalanan yang vaksinasi pertama harus menunjukkan hasil tes PCR.
Baca juga: Perjalanan Domestik Tak Wajib Tes Covid-19, Legislator PDIP: Genjot Vaksinasi dan Gelorakan Prokes
Aturan tersebut, berlaku untuk perjalanan moda transportasi udara, laut, maupun darat.
Selanjutnya, aturan terbaru ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/3/202).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” kutipan keterangan dalam SE.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif jika sudah melakukan dosis kedua dan lengkap.
Hal itu disampaikan Luhut dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
Luhut menyebut, aturan pembebasan tes antigen dan PCR akan berlaku untuk semua perjalanan darat, laut, maupun udara di Indonesia.
Menurutnya, aturan itu akan diatur oleh Kementerian/Lembaga terkait melalui surat edaran yang akan terbit dalam waktu dekat.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memperlakukan berbagai kebijakan.”
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/3/2022).
Aturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Terbaru
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan, sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Mulai Turun, Apakah Pertanda Aturan PPKM Bisa Dicabut?
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Persyaratan wajib melampirkan surat 4 keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau 4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainya terkait Virus Corona