Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tanpa Karantina di Bali, Ini Syaratnya

Pemerintah melakukan uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina yang diberlakukan di Bali. Simak syaratnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Uji Coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tanpa Karantina di Bali, Ini Syaratnya
Foto kiriman Stakeholder Relation PT Angkasa Pura I
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Pemerintah melakukan uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina yang diberlakukan di Bali. Simak syaratnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melakukan uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina yang diberlakukan di Bali.

Uji coba tersebut dimulai sejak Senin (7/3/2022) kemarin.

Kondisi dan penanganan pandemi COVID-19 di tanah air terus membaik yang ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan di Dalam Negeri, Berlaku Mulai Hari Ini 8 Maret 2022

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba PPLN tanpa karantina.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) melalui konferensi video, Senin (07/03/2022) siang.

"Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April," ujar Luhut, dikutip dari setkab.go.id.

Adapun uji coba PPLN tanpa karantina di Bali, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

Berita Rekomendasi

1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;

3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar;

4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;

5. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan;


6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20;

7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab;

8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat; dan

9. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.

"Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada. Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja," pungkasnya.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas