Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru bagi Penumpang Kereta Api, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Vaksin Dua Kali

Pemerintah telah resmi menghapus aturan wajib tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi dosis lengkap atau booster.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Baru bagi Penumpang Kereta Api, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Vaksin Dua Kali
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penumpang kereta api tiba usai liburan akhir tahun di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). PT KAI menerangkan ada 13 ribu penumpang yang tiba di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin pertama tahun 2022. Jumlah itu terdiri dari 5 ribu penumpang di Gambir dan 8 ribu penumpang di Stasiun Pasar Senen. (Warta Kota/Henry Lopulalan). 

Joni menambahkan bagi penumpang yang tidak bisa melengkapi persyaratan, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, untuk tidak boleh melakukan perjalanan.

KAI pun mempersilahkan pelanggan tersebut untuk membatalkan tikeltnya.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Baca juga: Trafik Bandara Ngurah Rai Bakal Naik, Penumpang Tak Perlu Hasil PCR/Antigen

Penumpang Kereta Wajib Mematuhi Prokes

Terlepas dari semua aturan baru tersebut, seluruh pelanggan kereta api tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, di antaranya:

- Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

- Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

BERITA REKOMENDASI

- Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

- Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Antigen/PCR, Ini Aturan Lengkapnya

Tingginya Vaksinasi Jadi Alasan

Diwartakan sebelumnya, pemerintah telah mencabut aturan wajib tes PCR dan antigen begi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi lengkap dan booster.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, penghapusan aturan tersebut dilakukan karena cakupan vaksinasi di Indonesia sudah cukup tinggi.

Perlu diketahui, 91 persen masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dan 71 persen masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas