Aturan Baru bagi Penumpang Kereta Api, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Vaksin Dua Kali
Pemerintah telah resmi menghapus aturan wajib tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi dosis lengkap atau booster.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Bahkan hasil survei nasional juga meunjukkan sebesar 90 persen penduduk sudah memiliki antibodi.
"Sehingga kita melihat bahwa proteksi vaksinasi pada orang itu juga sudah didapatkan," kata Nadia, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Aturan Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Tidak Berlaku Dalam Kondisi Ini
Vaksinasi Bisa Netralkan Virus Corona dalam Tubuh
Nadia menjelaskan, setiap individu yang sudah divaksinasi lengkap, meski terpapar Covid-19, daya penularan virus kepada individu lainnya lebih kecil.
Karena vaksinasi bisa menetralkan Virus Corona yang ada dalam tubuh individu tersebut.
Selain itu disiplin prokes juga bisa mengurangi penularan Covid-19.
"Untuk orang yang sudah divaksin tentunya dengan ditambah prokes disiplin maka penurunan kemungkinan terjadinya penularan (Virus Corona) itu ikut terjadi," terang Nadia.
Tak hanya itu, Nadia menyebut vaksinasi juga bisa mengurangi resiko kematian akibat Covid-19.
Nadia menambahkan meski kasus Covid-19 bisa meningkat akibat aturan baru tersebut, pengendalian lonjakan kasus harus mampu dilakukan.
"Karena kita tahu kita tidak mungkin hidup menolkan kasus Covid-19, kita akan hidup dengan Covid-19 sehingga yang paling penting kalau terjadi peningkatan kasus, kita bisa mengatasinya dan tidak membebani fasilitas pelayanan kesehatan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainya terkait Virus Corona.