Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru bagi Penumpang Kereta Api, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Vaksin Dua Kali

Pemerintah telah resmi menghapus aturan wajib tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi dosis lengkap atau booster.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Baru bagi Penumpang Kereta Api, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Vaksin Dua Kali
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penumpang kereta api tiba usai liburan akhir tahun di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). PT KAI menerangkan ada 13 ribu penumpang yang tiba di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin pertama tahun 2022. Jumlah itu terdiri dari 5 ribu penumpang di Gambir dan 8 ribu penumpang di Stasiun Pasar Senen. (Warta Kota/Henry Lopulalan). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menghapus aturan wajib tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi dosis lengkap atau booster.

Menanggapi kebijakan tersebut, VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan KAI akan mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah.

Terlebih terkait ketentuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni dilansir laman resmi, kai.id, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Penumpang Kereta Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR jika Sudah Vaksin 2 Kali

Oleh karena itu, bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang sudah divaksinasi kedua atau ketiga, tidak lagi diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat proses boarding.

Aturan baru tersebut resmi berlaku bagi seluruh penumpang kerta mulai hari ini, Rabu (9/3/2022).

Terkait validasi data vaksinasi pelanggan, KAI pun sudah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Sehingga data vaksinasi pelanggan bisa diketahui langsung oleh KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca juga: Tes Antigen dan PCR Masih Berlaku bagi Masyarakat yang Baru Vaksin Satu Kali

Berita Rekomendasi

Syarat Naik KA Jarak Jauh

- Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

- Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Banyak Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Belum Tahu Syarat Antigen/PCR Dihapus

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Joni menambahkan bagi penumpang yang tidak bisa melengkapi persyaratan, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, untuk tidak boleh melakukan perjalanan.

KAI pun mempersilahkan pelanggan tersebut untuk membatalkan tikeltnya.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Baca juga: Trafik Bandara Ngurah Rai Bakal Naik, Penumpang Tak Perlu Hasil PCR/Antigen

Penumpang Kereta Wajib Mematuhi Prokes

Terlepas dari semua aturan baru tersebut, seluruh pelanggan kereta api tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, di antaranya:

- Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

- Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

- Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

- Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Antigen/PCR, Ini Aturan Lengkapnya

Tingginya Vaksinasi Jadi Alasan

Diwartakan sebelumnya, pemerintah telah mencabut aturan wajib tes PCR dan antigen begi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi lengkap dan booster.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, penghapusan aturan tersebut dilakukan karena cakupan vaksinasi di Indonesia sudah cukup tinggi.

Perlu diketahui, 91 persen masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dan 71 persen masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Bahkan hasil survei nasional juga meunjukkan sebesar 90 persen penduduk sudah memiliki antibodi.

"Sehingga kita melihat bahwa proteksi vaksinasi pada orang itu juga sudah didapatkan," kata Nadia, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Aturan Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Tidak Berlaku Dalam Kondisi Ini

Vaksinasi Bisa Netralkan Virus Corona dalam Tubuh

Nadia menjelaskan, setiap individu yang sudah divaksinasi lengkap, meski terpapar Covid-19, daya penularan virus kepada individu lainnya lebih kecil.

Karena vaksinasi bisa menetralkan Virus Corona yang ada dalam tubuh individu tersebut.

Selain itu disiplin prokes juga bisa mengurangi penularan Covid-19.

"Untuk orang yang sudah divaksin tentunya dengan ditambah prokes disiplin maka penurunan kemungkinan terjadinya penularan (Virus Corona) itu ikut terjadi," terang Nadia.

Tak hanya itu, Nadia menyebut vaksinasi juga bisa mengurangi resiko kematian akibat Covid-19.

Nadia menambahkan meski kasus Covid-19 bisa meningkat akibat aturan baru tersebut, pengendalian lonjakan kasus harus mampu dilakukan.

"Karena kita tahu kita tidak mungkin hidup menolkan kasus Covid-19, kita akan hidup dengan Covid-19 sehingga yang paling penting kalau terjadi peningkatan kasus, kita bisa mengatasinya dan tidak membebani fasilitas pelayanan kesehatan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas