Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tes Antigen dan PCR Masih Berlaku bagi Masyarakat yang Baru Vaksin Satu Kali

Kewajiban tes Antigen dan PCR masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tes Antigen dan PCR Masih Berlaku bagi Masyarakat yang Baru Vaksin Satu Kali
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi tes Covid-19 Kewajiban tes Antigen dan PCR masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pemerintah memberlakukan kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Covid-19 dengan syarat wajib vaksinasi kedua atau ketiga.

Sementara bagi masyarakat yang masih menerima vaksinasi dosis pertama, kewajiban tes antigen dan PCR masih berlaku.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE dijelaskan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Perjalanan dengan KA Jarak Jauh Tak Perlu PCR dan Antigen, Syaratnya Sudah Vaksin Kedua

Berikut Tribunnews rangkum, ketentuan terbaru PPDN yang berlaku mulai 8 Maret 2022:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Berita Rekomendasi

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau

Baca juga: Trafik Bandara Ngurah Rai Bakal Naik, Penumpang Tak Perlu Hasil PCR/Antigen

4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

6. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas