Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru bagi Anak hingga Orang Dewasa

Penumpang kereta api yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR. Apa lagi?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru bagi Anak hingga Orang Dewasa
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi - Penumpang kereta api yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR. Apa lagi? 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginfokan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan kereta api.

Adapun penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR.

Tentunya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Tips Mengurangi Rasa Sakit Setelah Vaksin Covid-19, Apa Saja Efek Samping Vaksin?

Hal tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @kai121_.

Berikut Tribunnews.com rangkum aturan terbaru naik kereta api:

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua/ketiga (booster)

- Tidak wajib skrining antigen/PCR

Rekomendasi Untuk Anda

- Wajib membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib skrining antigen/PCR

- Wajib membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid

- Wajib skrining antigen/PCR

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas