Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru bagi Anak hingga Orang Dewasa

Penumpang kereta api yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR. Apa lagi?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru bagi Anak hingga Orang Dewasa
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi - Penumpang kereta api yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR. Apa lagi? 

- Tidak perlu membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

- Wajib membawa surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah

4. Penumpang anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan

Baca juga: Pemerintah Jamin Mutu dan Kelayakan Stok Vaksin Covid-19 Sesuai Standar Internasional

Baca juga: Omicron Siluman BA.2 Perlu Diwaspadai, Lakukan Vaksinasi Segera

Aturan Lainnya

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

Rekomendasi Untuk Anda

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

- Tidak diperkenankan untuk berbicara sau arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajb mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas