Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Izinkan PTM 100 Persen Kembali Diadakan, Lapor Covid-19 Sebut Perlu Ada Evaluasi

Kemendikbudristek mengizinkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Izinkan PTM 100 Persen Kembali Diadakan, Lapor Covid-19 Sebut Perlu Ada Evaluasi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pemerintah mengizinkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Pada daerah PPKM level 1 dan 2, kapasitas pelajar yang masuk diperbolehkan hingga 100 persen.

Selain itu, syarat lainnya adalah pembelajaran paling lama 6 jam pelajaran per hari.

Kemudian, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

Serta, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen.

Namun terkait rencana ini, menurut Lapor Covid-19 pemerintah perlu melakukan evaluasi.

Berita Rekomendasi

Apalagi, saat ini kasus masih tinggi dan positivity rate harian mencapai 10% atau melebihi batas aman 5%.

Baca juga: Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Jumat, 18 Maret 2022: Jawa Barat Masih Tertinggi, Disusul DIY

Sekalipun pembelajaran tatap muka penting bagi masa depan anak, tetapi risiko yang ada juga harus diperhitungkan dan dimitigasi.

Pembelajaran tatap muka yang abai dengan risiko Covid-19 justru berpotensi merampas hak anak mendapatkan pendidikan yang aman.

Selain itu dapat meningkatkan risiko penularan di komunitas.

Sebagaimana banyak dilaporkan sejumlah peneliti, selain bisa tertular dan alami keparahan karena Covid-19, anak-anak juga bisa mengalami Long Covid-19.

Di sisi lain, menurut Lapor Covid-19, pembelajaran tatap muka dengan kapasitas siswa 100% akan menyulitkan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Eropa yang Kembali Melonjak Perlu Jadi Perhatian Indonesia

Apa lagi jika tidak difasilitasi sarana prasarana yang memadai serta pengawasan yang minim.

"Laporan warga yang diterima oleh LaporCovid-19 sejak 1 Januari 2022 hingga 12 Maret 2022 didominasi oleh pelanggaran protokol kesehatan di satuan pendidikan dengan 163 laporan," papar Lapor Covid-19 dalam keterangan resmi, Jumat (18/3/2022).

Pelanggaran yang dilaporkan pun cukup beragam.

Mulai dari tidak dilakukannya pemeriksaan suhu, belum memadainya tempat cuci tangan, hingga penggunaan masker dan jaga jarak yang kurang maksimal.

Hal ini, kata Lapor Covid-19 diakibatkan minimnya kesadaran dan komitmen bersama.

Selain itu, ketiadaan pengawasan secara berkala menjadikan pelanggaran protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

"Selain itu selama periode lonjakan kasus Covid-19 beberapa minggu terakhir, kami mendapati banyak satuan pendidikan tidak siap dan tidak memiliki mekanisme penanganan apabila terjadi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan sekolah," kata Lapor Covid-19.

Kondisi ini diperparah dengan kecenderungan untuk mengabaikan warga sekolah yang terinfeksi Covid-19.

Serta tetap melanjutkan pembelajaran tatap muka tanpa adanya penanganan lebih lanjut.

Terutama pelacakan kontak erat dan pemeriksaan lebih lanjut.
Banyak sekolah juga tidak melakukan testing pada warga sekolah yang dilakukan secara rutin untuk mendeteksi kasus secara dini.

Hingga kini, Lapor Covid-19 menyebutkan sedikitnya 47.489 satuan pendidikan belum mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

Seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.

Sementara, 2.626 satuan pendidikan dilaporkan belum memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan.

Hal ini membuktikan masih banyak satuan pendidikan yang belum betul-betul siap dalam penanganan Covid-19 secara menyeluruh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas