Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Vaksin Booster Gratis bagi Masyarakat Umum dan Ibu Hamil di PeduliLindungi dan Faskes

Cara daftar vaksin booster gratis bagi masyarakat umum dan ibu hamil melalui PeduliLindungi. Vaksin booster kini menjadi syarat mudik lebaran 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Daftar Vaksin Booster Gratis bagi Masyarakat Umum dan Ibu Hamil di PeduliLindungi dan Faskes
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 booster gratis di Gerai Vaksinasi Presisi, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/3/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) - Cara daftar vaksin booster gratis bagi masyarakat umum dan ibu hamil di PeduliLindungi dan Faskes. Vaksin booster kini menjadi syarat mudik lebaran 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.

Kebijakan ini diumumkan setelah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan."

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," terangnya, dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Syarat vaksin booster dan protokol kesehatan wajib diterapkan bagi masyarakat yang ingin mudik pada libur lebaran 2022.

Saat ini, interval waktu seseorang dapat menerima vaksin booster dipersingkat menjadi 3 bulan pasca menerima dosis kedua.

Sehingga, masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan sudah menerima vaksin dosis kedua dalam waktu 3 bulan dapat mendaftar sebagai penerima booster.

Berita Rekomendasi

Vaksin booster akan diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Kementerian Kesehatan RI menyediakan layanan untuk mengecek tiket dan jadwal vaksin di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendaftar vaksin booster ke fasilitas kesehatan terdekat.

Baca juga: Syarat Mudik bagi yang Belum Vaksin Booster, Harus Tes Antigen atau PCR

Cara Daftar Vaksin Booster

Anda dapat mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas