Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Vaksin Booster Gratis bagi Masyarakat Umum dan Ibu Hamil di PeduliLindungi dan Faskes

Cara daftar vaksin booster gratis bagi masyarakat umum dan ibu hamil melalui PeduliLindungi. Vaksin booster kini menjadi syarat mudik lebaran 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Daftar Vaksin Booster Gratis bagi Masyarakat Umum dan Ibu Hamil di PeduliLindungi dan Faskes
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 booster gratis di Gerai Vaksinasi Presisi, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/3/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) - Cara daftar vaksin booster gratis bagi masyarakat umum dan ibu hamil di PeduliLindungi dan Faskes. Vaksin booster kini menjadi syarat mudik lebaran 2022. 

Tata Cara Pemberian Vaksin Booster

1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster: Cek Tiket di PeduliLindungi atau Datang Langsung ke Fasilitas Kesehatan

Syarat Vaksinasi Booster bagi Ibu Hamil

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Berita Rekomendasi

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius;

2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg.

Jika tekanan darah tergolong tinggi (lebih dari 180/110 mmHg), maka pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit kemudian.

Jika tekanan darah masih tinggi, maka vaksinasi booster harus ditunda;

3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu;

4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur;

5. Jika memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada , asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal), maka vaksin tidak dapat diberikan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas