Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SE Satgas Covid-19 Terbaru, Tidak Wajib Pakai Masker di Transportasi Umum dan Fasilitas Publik

SE Satgas Covid-19 terbaru nomor 1 tahun 2023 menyatakan masyarakat tidak lagi wajib mengenakan masker di transportasi umum dan fasilitas publik lain.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in SE Satgas Covid-19 Terbaru, Tidak Wajib Pakai Masker di Transportasi Umum dan Fasilitas Publik
freepik.com/freepik
Ilustrasi lepas masker - SE Satgas Covid-19 terbaru nomor 1 tahun 2023 menyatakan masyarakat tidak lagi wajib mengenakan masker di transportasi umum maupun fasilitas publik lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) menerbitkan surat edaran (SE) terbaru nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

SE Satgas Covid-19 terbaru tersebut diterbitkan pada 9 Juni 2023.

Sejumlah pelonggaran aturan protokol kesehatan termuat dalam SE yang dapat diakses di laman covid19.go.id.

Termasuk di dalamnya pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak memakai masker asalkan dalam kondisi sehat.

Masyarakat tetap diimbau memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca juga: Satgas Covid-19 Rilis Syarat Perjalanan Terbaru, Boleh Tidak Pakai Masker

Cuci tangan dan pemakaian hand sanitizer juga tetap dianjurkan secara berkala terutama apabila telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Berita Rekomendasi

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Meski dilakukan sejumlah pelonggaran, Satgas Covid-19 menyatakan pembatasan akan kembali diberlakukan apabila kasus Covid-19 mengalami peningkatan signifikan.

4 SE Tidak Berlaku Lagi

SE Satgas Covid-19 tertanggal 9 Juni 2023 tersebut juga menyatakan empat SE dicabut dan tidak berlaku.

Keempat SE tersebut yaitu:

1. SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19

2. SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19

3. SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 beserta Addendumnya

4. SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 beserta Kedua Addendumnya.

Link download SE Satgas Covid-19 Nomor 1 tahun 2023 >>> di sini

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas