Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Terbaru pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Perhatikan 5 Poin Pentingnya

Saat ini Indonesia telah memutuskan bahwa status Pandemi telah berubah menjadi masa transisi Endemi Covid 19, berikut aturan protokol kesehatannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat Perjalanan Terbaru pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Perhatikan 5 Poin Pentingnya
https://covid19.go.id/artikel/2023/06/09/surat-edaran-kasatgas-nomor-1-tahun-2023
Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan 9 Juni 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru protokol kesehatan di Indonesia pada masa transisi Endemi Covid-19.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan edaran terbaru.

Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 itu berisi tentang protokol kesehatan terbaru yang berlaku di masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan tersebut dirilis dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian Covid-19 di Indonesia.

Disebutkan Indonesia saat ini telah memasuki tahap masa transisi Endemi Covid-19, karena persebaran kasus Covid-19 di Indonesia maupun di dunia sudah semakin terkendali dan kekebalan masyarakat juga sudah tinggi karena telah mengalami sektor pengendalian yang baik.

Maka inilah aturan syarat perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19 terbaru.

Baca juga: Hati-hati, Infeksi Corona di Tokyo Jepang Meningkat 1,34 Kali Dibandingkan Minggu Lalu

Berikut aturan terbaru atau protokol kesehatan untuk syarat perjalanan terbaru pada masa transisi endemi Covid-19 menurut Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023:

Berita Rekomendasi

>> Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Baca juga: Infeksi dan Kematian Karena Corona di Jepang Mulai Naik Lagi

>> Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas