Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Terbaru pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Perhatikan 5 Poin Pentingnya

Saat ini Indonesia telah memutuskan bahwa status Pandemi telah berubah menjadi masa transisi Endemi Covid 19, berikut aturan protokol kesehatannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat Perjalanan Terbaru pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Perhatikan 5 Poin Pentingnya
https://covid19.go.id/artikel/2023/06/09/surat-edaran-kasatgas-nomor-1-tahun-2023
Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan 9 Juni 2023. 

1. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

2. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Aturan tersebut berlaku sejak 9 Juni 2023, dengan ketentuan tersebut.

Namun juga terjadi kenaikan kasus yang signifikan, maka ketentuan akan dilaukan pengetatan pembatasan kembali.

Maka diharapkan masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga: Seperempat Pegawai Balai Kota Tsuro Yamanashi Jepang Terinfeksi Corona

Tujuan aturan Surat Edaran tersebut adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar maupun kegiatan pada fasilitas publik.

Ketentuan ini telah disesuaikan dengan mekanisme pengendalian Covid-19 dari hasil hasil evaluasi terbaru.

Berita Rekomendasi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi juga menjelaskan transisi pandemi menuju endemi ini dibutuhkan ada kesadaran masyarakat.

Masa transisi ini berlaku secara bertahap dan menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

“Kalau itu sudah berhasil masyarakat sudah paham, sudah teredukasi dengan baik, sudah memahami bagaimana protokol kesehatan seharusnya, sudah memiliki judgement kapan mesti melakukan apa, itu adalah ciri-ciri penyakit yang sudah menjadi endemi,” ucap Menkes Budi Gunadi pada Ratas Selasa (31/5/2023) di Jakarta, dikutip dari Setkab.

Maka menurutnya, sudah seharusnya masyarakat sadar dengan protokol kesehatan yang seharusnya dilaksanakan selama masa transisi endemi Covid-19 di Indonesia.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas