Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Terbaru pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Perhatikan 5 Poin Pentingnya

Saat ini Indonesia telah memutuskan bahwa status Pandemi telah berubah menjadi masa transisi Endemi Covid 19, berikut aturan protokol kesehatannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat Perjalanan Terbaru pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Perhatikan 5 Poin Pentingnya
https://covid19.go.id/artikel/2023/06/09/surat-edaran-kasatgas-nomor-1-tahun-2023
Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan 9 Juni 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru protokol kesehatan di Indonesia pada masa transisi Endemi Covid-19.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan edaran terbaru.

Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 itu berisi tentang protokol kesehatan terbaru yang berlaku di masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan tersebut dirilis dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian Covid-19 di Indonesia.

Disebutkan Indonesia saat ini telah memasuki tahap masa transisi Endemi Covid-19, karena persebaran kasus Covid-19 di Indonesia maupun di dunia sudah semakin terkendali dan kekebalan masyarakat juga sudah tinggi karena telah mengalami sektor pengendalian yang baik.

Maka inilah aturan syarat perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19 terbaru.

Baca juga: Hati-hati, Infeksi Corona di Tokyo Jepang Meningkat 1,34 Kali Dibandingkan Minggu Lalu

Berikut aturan terbaru atau protokol kesehatan untuk syarat perjalanan terbaru pada masa transisi endemi Covid-19 menurut Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023:

Berita Rekomendasi

>> Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Baca juga: Infeksi dan Kematian Karena Corona di Jepang Mulai Naik Lagi

>> Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

1. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

2. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Aturan tersebut berlaku sejak 9 Juni 2023, dengan ketentuan tersebut.

Namun juga terjadi kenaikan kasus yang signifikan, maka ketentuan akan dilaukan pengetatan pembatasan kembali.

Maka diharapkan masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga: Seperempat Pegawai Balai Kota Tsuro Yamanashi Jepang Terinfeksi Corona

Tujuan aturan Surat Edaran tersebut adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar maupun kegiatan pada fasilitas publik.

Ketentuan ini telah disesuaikan dengan mekanisme pengendalian Covid-19 dari hasil hasil evaluasi terbaru.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi juga menjelaskan transisi pandemi menuju endemi ini dibutuhkan ada kesadaran masyarakat.

Masa transisi ini berlaku secara bertahap dan menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

“Kalau itu sudah berhasil masyarakat sudah paham, sudah teredukasi dengan baik, sudah memahami bagaimana protokol kesehatan seharusnya, sudah memiliki judgement kapan mesti melakukan apa, itu adalah ciri-ciri penyakit yang sudah menjadi endemi,” ucap Menkes Budi Gunadi pada Ratas Selasa (31/5/2023) di Jakarta, dikutip dari Setkab.

Maka menurutnya, sudah seharusnya masyarakat sadar dengan protokol kesehatan yang seharusnya dilaksanakan selama masa transisi endemi Covid-19 di Indonesia.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas