Karantina Tak Lagi Diberlakukan Bagi PPLN, Pakar Epidemiologi Berikan Tanggapan
Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan bahwa pelaku perjalan luar negeri (PPLN) tidak lagi melakukan karantina.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan bahwa pelaku perjalan luar negeri (PPLN) tidak lagi melakukan karantina.
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19
Menanggapi aturan tersebut, Pakar Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman menyebutkan jika Peniadaan karantina bisa saja dilakukan di seluruh Indonesia.
"Namun tetap harus memahami bahwa saat ini masih masa di transisi, belum endemi. Bahwa dari masa transisi sampai pandemi ini dicabut, kombinasi status vaksinasi dan perubahan perilaku masyarakat yang adaptif diperlukan," ungkapnya pada Tribunnews, Kamis (23/3/2022).
Baca juga: Tahun Ini, Mudik dan Salat Tarawih di Masjid Diizinkan, Karantina Dihapus bagi PPLN, Ini Syaratnya
Beberapa tindakan adaptif yang perlu dilakukan di antaranya upaya pencegahan Covid-19. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan sebagainya.
Selain itu menurut Dicky Literasi harus dibangun sesuai dengan kondisi, apa adanya. Pemerintah harus mengabarkan jika pandemi Covid-19 belum berakhir.
Tapi dengan menyadari hal itu, maka dapat meminimalisir dampak penularan. Di sisi lain, percepatan vaksinasi Covid-19 perlu dilakukan.
"Bahwa memang tidak ada penerapan karantina. Tapi cakupan vaksinasi harus dikejar. Terutama dua dosis dan tiga dosis. Hal ini yang penting sekali untuk dilakukan," tegas Dicky.
Selain itu, bicara indikator kesehatan di Indonesia memang belum ideal. Tapi setidaknya sudah ada modal, terutama di dalam di daerah aglomerasi.
"Namun ini tidaklah bersifat statis. Situasi ini terus dievaluasi ketika dilakukan pelonggaran di satu sisi. Sedangkan di sektor lain sudah harus kuat atau diperkuat," pungkasnya.
Dalam hal ini kata Dicky kekuatan yang harus dijaga adalah masalah deteksi dini atau survelens. Masalah prokes, tidak boleh diabaikan. Meskipun tidak seketat sebelumnya.