Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka Terbatas dari Kemdikbud

Mendikbudristek mengeluarkan aturan terbaru terkait sekolah tatap muka terbatas. Apa saja isinya?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka Terbatas dari Kemdikbud
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi - Mendikbudristek mengeluarkan aturan terbaru terkait sekolah tatap muka terbatas. Apa saja isinya? 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait sekolah tatap muka terbatas.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE dijelaskan, orang tua peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan mengikuti PTM Terbatas atau pembelajaran secara daring.

Baca juga: Dukung PTM Kembali Berlangsung, Binda Banten Gencarkan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

SE tersebut diterbitkan pada Rabu, 23 Maret 2022.

Berikut aturan terbaru sekolah tatap muka terbatas:

1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

2. Orangtua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Berita Rekomendasi

3. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

a. menyosialisasikan penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik;

b. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

d. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

e. memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-l9 di satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri; dan

f. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Baca juga: PTM Terbatas di Bogor Digelar Mulai 21 Maret 2022, PTM 100 Persen di Surabaya Tunggu PPKM Level 1

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas