Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka Terbatas dari Kemdikbud
Mendikbudristek mengeluarkan aturan terbaru terkait sekolah tatap muka terbatas. Apa saja isinya?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka Terbatas dari Kemdikbud](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ptm-50-persen-di-sdn-014-pondok-labu_20220204_151049.jpg)
- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
2. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen sampai dengan 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40 persen sampai dengan 50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
3. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Baca juga: Pemerintah Izinkan PTM 100 Persen Kembali Diadakan, Lapor Covid-19 Sebut Perlu Ada Evaluasi
PPKM Level 3
1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.