Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Mudik Lebaran 2022, Wajib Tes PCR atau Antigen bagi yang Belum Vaksin Booster

Berikut ini syarat mudik lebaran 2022 bagi yang belum menerima vaksin booster, wajib tes PCR atau antigen.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Mudik Lebaran 2022, Wajib Tes PCR atau Antigen bagi yang Belum Vaksin Booster
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas medis melakukan swab kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Di masa PPKM level 4 ini banyak warga yang melakukan swab PCR atau antigen karena menjadi persyaratan dalam bepergian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

“Iya, boleh (mudik),” ucap dr. Siti Nadia.

Namun, masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Masyarakat dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.

2. Masyarakat dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).

Cara Daftar Vaksin Booster

Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

BERITA TERKAIT

Pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Baca juga: 80 Juta Orang Berpotensi Mudik Lebaran 2022, Epidemiolog Ingatkan Masyarakat Tetap Taat Prokes

Baca juga: Jelang Operasi Ketupat, Korlantas Polri Pastikan Siap Kawal Mudik Lebaran 2022

Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendaftar vaksin booster ke fasilitas kesehatan terdekat.

Anda dapat mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut sudah dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

1. Cara daftar vaksin booster di situs PeduliLindungi

- Masuk ke website pedulilindungi.id;

- Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK.

2. Datang langsung ke fasilitas kesehatan

Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kompas.com/Diva Lutfiana Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas